Oknum Jaksa Dikabarkan Peras Orang, Pimpinan KPK Belum Terima Laporan

Budi Wiryawan | Jum'at, 29/03/2024 21:50 WIB


Ghufron mengaku belum dapat berbicara banyak mengenai dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap saksi kasus korupsi ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron insan

JAKARTA - Seorang oknim jaksa berinisial TI yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut melakukan pemerasan terhadap seorang saksi dengan nilai mencapai Rp3 miliar

Dugaan pemerasan itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas pun telah meneruskannya kepada KPK lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Kendati begitu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku belum menerima laporan dari Dewas KPK mengenai dugaan pemerasan jaksa tersebut.

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024.

Baca juga :
Prancis Serukan Koalisi Maritim Eropa-Indo Pasifik untuk Keamanan Laut

Untuk itu, Ghufron mengaku belum dapat berbicara banyak mengenai dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap saksi kasus korupsi ini. Ghufron mengatakan, pimpinan akan mengetahui jika laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Baca juga :
Pezeskhian: Iran Siap Akhiri Perang Lewat Dialog

"Terus terang dari Dewas-nya kami belum update karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan. Mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," katanya. 

Beredar kabar jaksa TI sudah kembali ke kejaksaan atau institusi awalnya. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ghufron mengaku akan memeriksanya ke bagian SDM.

Baca juga :
Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang

"Kabar katanya sudah kembali (ke kejaksaan), kami akan cek ke SDM," kata Ghufron.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Oknum Jaksa