• News

Jaksa Cecar Airlangga 46 Pertanyaan Terkait CPO

Budi Wiryawan | Senin, 24/07/2023 23:15 WIB
Jaksa Cecar Airlangga 46 Pertanyaan Terkait CPO Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Puluhan pertanyaan itu terkait kapasitasnya yang bersinggungan dengan kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan" kata Airlangga di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, sejak pukul 08.25 WIB hingga pukul 21.08. Kendati begitu, ia enggan merinci mengenai pertanyaan penyidik.

Airlangga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejagung, terkait penanganan kasus tersebut. Ia memastikan, telah menjawab pertanyaan penyidik dengan sebaik-baiknya.

"Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan terima kasih," kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan Airlangga terkait pengembangan kasus korupsi CPO dengan lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap

"Berdasarkan fakta yang berkembangan di dalam proses persidangan telah kami temukan fakta-fakta baru yang menurut kamu perlu untuk didalami," kata Kuntadi kepada wartawan.

Di mana, hasil dari pendalaman tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi. Di antaranya Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Adapun kebijakan izin ekspor CPO diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6,47 triliun. Di mana, kasus korupsi yang terjadi pada periode 2021-2022 itu masih di bawah pengawasan Airlangga Hartarto.

Perkara ini juga turut menyeret lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Mereka di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian, mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

FOLLOW US