• Kesra

Ini Tausiyah MUI DKI Jakarta untuk Ramadhan 1444 H

Budi Wiryawan | Rabu, 22/03/2023 21:05 WIB
Ini Tausiyah MUI DKI Jakarta untuk Ramadhan 1444 H Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar (Infokom MUI DKI)

JAKARTA - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta meminta Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta mengisi bulan Ramadhan 1444 H dengan berbagai aktivitas ibadah, amal shaleh, dan menjadikannya sebagai ladang amal dengan tetap menjalankan puasa Ramadhan satu bulan penuh dan berusaha menjalankan ibadah-ibadah sunnah lainnya;

"Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, shalawat, sedekah dan doa tolak bala (addu’a lidaf’i al-bala’) sebagai bagian ikhtiyar agar diberikan perlindungan/keselamatan dari musibah dan marabahaya," kata Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar, Rabu (22/3/2023).

MUI DKI juga minta KPI DKI Jakarta agar mengawasi dan mengimbau pengelola media massa, khususnya TV dan radio, untuk mempersiapkan dan mengemas acara Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah dan semangat solidaritas sosial kepada sesama, sehingga di bulan Ramadhan Tahun 1444 H. tercipta nuansa religius dan kebersamaan

MUI DKI juga berharap Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan selama bulan Ramadhan 1444 H. Meskipun pandemi covid-19 sudah terkendali

"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Al-Sunnah," kata Kyai Munahar.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta KH Yusuf Aman meminta Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta agar membayar zakat mal kepada petugas amil zakat seperti Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta dan lembaga zakat lainnya yang ditunjuk Pemerintah, atau kepada Panitia Zakat di masjid-mushola, setelah nishabnya terpenuhi meskipun belum masuk waktu wajibnya (hawalan al-haul), serta menta`jil (menyegerakan) pembayaran zakat fitrah di awal bulan Ramadhan, untuk didistribusikan kepada para penerima (mustahiq al-zakat)

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan tetap menjaga ketertiban umum," kata Kyai Yusuf.

FOLLOW US