• News

Meski WTP, Tidak Berarti Bebas Korupsi

Budi Wiryawan | Selasa, 21/03/2023 19:35 WIB
Meski WTP, Tidak Berarti Bebas Korupsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

JAKARTA - Anggota VII BPK RI Hendra Susanto mengatakan, tidak ada korelasi antara opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan kasus pidana (korupsi), yang menjerat seorang kepala daerah.

Artinya, kendati telah meraih predikat tersebut bukan berarti kepala daerah bisa langsung dikatakan bebas dari praktik korupsi.

"Dia sudah wajar bukan dia sudah benar. Artinya, masih ada celah salah maksimum lima persen," ujar Hendra Susanto, menanggapi pertanyaan soal masih banyak Kepala daerah kena OTT KPK, padahal daerah itu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hendra tidak menampik bahwasanya ada kepala daerah yang berhasil meraih opini WTP, namun setelah itu terjaring OTT KPK atau tersandung kasus dugaan korupsi, sehingga diperiksa kejaksaan atau kepolisian.

"Padahal sudah diperiksa oleh BPK, opininya WTP tapi kepala daerahnya kena OTT," kata.

Hendra menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan BPK hanya melihat hal-hal yang dinilai paling signifikan. Alasannya, lembaga pemeriksaan keuangan tersebut terkendala sumber daya manusia (SDM) jika dibandingkan luasnya sektor yang akan diperiksa.

"Meskipun telah menetapkan skala prioritas, kasus yang terjadi adalah sampel yang tidak sempat diperiksa BPK tersebut menjadi temuan oleh pihak kejaksaan atau kepolisian," ujarnya.

Menurut dia, beberapa hal yang mungkin luput dari pemeriksaan BPK RI tersebut diharapkan peran serta Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparatur penegak hukum bisa memantau atau memeriksanya.

"Sehingga, celah atau potensi tindakan korupsi di setiap daerah dapat dicegah atau diantisipasi melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujarnya.

Keywords :

FOLLOW US