• News

KPK Lelang Aset Milik Nazaruddin

Budi Wiryawan | Selasa, 13/09/2022 19:05 WIB
KPK Lelang Aset Milik Nazaruddin Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,8 miliar hasil tindak pidana korupsi mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin diketahui terjerat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet pada 2011, serta gratifikasi dan pencucian uang. Dia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar.

"Dengan harga limit Rp2.816.832.000 dan uang jaminan Rp. 600.000.000," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (13/9).

Pelaksanaan lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016.

"Atas nama terdakwa Muhammad Nazarudin yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali.

Ali mengatakan tanah dan bangunan itu seluas 88 meter persegi yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Sudirman City Squere Blok E 10, Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau.

Ali juga mengatakan tanah dan bangunan itu dilengkapi satu dokumen asli buku tanah hak milik no 1918 atas nama Nazir Rahmat. Lelang akan dilakukan dengan metode closed bidding yang dapat mengakses melalui www.lelang.go.id.

"Batas Akhir Penawaran pada Rabu, 21 September 2022 pukul 11.15 Waktu Server (sesuai WIB). Tempat Pelaksanaan Lelang di KPKNL Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman No. 24, Pekanbaru, Riau," pungkasnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dia terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta.

Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Dari uang tersebut, Bos Permai Grup itu salah satunya membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup. Dengan demikian total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.

Lantaran sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi. Terakhir, Nazar mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Hari Raya idul Fitri. Nazar mendapat potongan masa tahanan sebanyak 6 bulan.

Nazaruddin pun dinyatakan bebas murni pada Kamis (13/8/2020).

FOLLOW US