Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid, atau akrab disapa HNW (Foto: Humas MPR)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI mewanti-wanti agar Pemerintah melalui Kementerian terkait tidak membiarkan persoalan kontroversi Desil menjadi berlarut-larut.
HNW sapaan akrabnya menilai, sudah banyak keluhan masyarakat mengenai sistem desil yang menimbulkan berbagai masalah, di mana dianggap tidak menggambarkan kondisi nyata di lapangan yang berdampak langsung dengan dihentikannya bantuan sosial yang mereka terima.
“Saya berulang kali menerima aspirasi warga yang resah dengan penetapan Desil yang tidak sesuai dengan status ekonomi mereka, dan berdampak dengan dihentikannya bantuan sosial yang selama ini didapatkan," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8).
HNW juga menyoroti beragam keluhan masyarakat terkait sulitnya melakukan pengusulan maupun penyanggahan desil ketika mereka mendapatkan fakta ketidaksesuaian tersebut.
"Jika tidak segera direspons, maka dikhawatirkan kasus ini bisa menggagalkan tujuan mulia bantuan sosial karena tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakpercayaan bahwa Pemerintah serius menyelenggarakan program perlindungan sosial sesuai amanat Konstitusi,” ujar dia.
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebutkan, UUD NRI 1945 di Pasal 34 ayat (2) tegas menyatakan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Menurutnya, konteks martabat kemanusiaan itu harusnya melihat kondisi riil, bukan sekedar berbasis metode statistik yang bisa bias untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga.
Apalagi, kata HNW, di masyarakat kita ada banyak kasus yang tidak tergambar di data, seperti penggunaan identitas oleh orang lain, kepemilikan aset bersumber waris tanpa pendapatan bulanan, banyaknya jumlah anggota keluarga ditanggung, tingginya biaya hidup yang tak sebanding dengan pendapatan, dan lain-lain.
Ia memahami bahwa pemeringkatan Desil diambil dari Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN) yang diharapkan menjadi sumber data tunggal oleh seluruh Kementerian/Lembaga.
“Sejak awal kami di Komisi VIII DPR RI mendorong hadirnya data tunggal ini, dengan asumsi akurasi datanya akan membantu program bantuan sosial terlaksana dengan baik dan benar. Namun dalam implementasinya, ternyata menimbulkan banyak masalah yang merugikan masyarakat, sehingga harus ada perbaikan, baik dalam sistem pemeringkatan, maupun dalam pembagian dan penggunaannya pada berbagai program bantuan sosial,” lanjutnya.
Dirinya mencontohkan, di antara program yang banyak diadukan masyarakat dan karenanya perlu mendapat perhatian segera dengan dilakukannya koreksi penggunaan desil adalah program pendidikan seperti Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar.
Pasalnya, akses pendidikan menengah hingga tinggi dibutuhkan tidak hanya oleh masyarakat yang masuk kategori desil miskin dan miskin ekstrem, tapi juga oleh mereka yang masuk kategori desil rentan miskin atau menuju kelas menengah.
“Untuk itu langkah koreksi harus segera dikerjakan, di antaranya perbaikan sistem pemeringkatan, penguatan ground checking untuk menyesuaikan kenyataan di lapangan, percepatan proses usul sanggah, hingga sinkronisasi dengan kebijakan perlindungan sosial yang berkeadilan. Jika langkah ini dilakukan maka semoga program bantuan sosial akan benar-benar terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, sehingga keluhan masyarakat akibat tidak akuratnya desil yang telah menelan banyak korban dapat segera ada jawaban,” pungkasnya.