Ilustrasi foto dzikir setelah shalat
Katakini.com - Praktik mengumandangkan dzikir secara berjamaah dengan suara keras setelah shalat fardhu sering menjadi topik pembahasan di tengah masyarakat muslim.
Para ulama memiliki pandangan tersendiri mengenai hukum amalan ini berdasarkan interpretasi terhadap sunnah dan dalil-dalil yang ada.
Sejumlah ulama membolehkan dzikir berjamaah dengan suara keras sebagai sarana pengajaran (ta`lim) bagi jamaah yang belum hapal.
Kebolehan ini bersandar pada hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa mengeraskan suara dzikir setelah shalat fardhu sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW.
Ibnu Abbas RA berkata: "Sesungguhnya mengeraskan suara pada dzikir ketika orang-orang selesai dari shalat maktubah (fardhu) terjadi pada masa Rasulullah SAW."
Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa hukum asal dzikir adalah dengan suara pelan dan penuh kekhusyukan agar lebih menjaga keikhlasan hati.
Pendapat yang menganjurkan dzikir secara perlahan ini merujuk langsung pada arahan Al-Qur`an dalam Surah Al-A`raf ayat 205.
Allah SWT berfirman: "Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang."
Selain itu, mengeraskan suara dzikir juga dibatasi agar tidak mengganggu jamaah lain yang sedang menyelesaikan shalat masbuq atau sedang berdoa secara pribadi.
Rasulullah SAW mengingatkan para sahabat agar tidak saling meninggikan suara dalam berdoa dan berdzikir hingga mengganggu yang lain.
Dalam hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda: "Ingatlah bahwa masing-masing kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain dan janganlah mengeraskan bacaan atas yang lain."
Imam Asy-Syafi`i menjelaskan jalan tengah bahwa imam boleh mengeraskan suara dzikir sebatas untuk mengajari jamaah, lalu melandainkannya setelah jamaah paham.
Dengan demikian, pengamalan dzikir berjamaah dengan suara keras hendaknya disesuaikan dengan situasi, kondisi, serta niat edukasi tanpa menimbulkan kemudharatan.
Sikap saling menghormati perbedaan pendapat para ulama menjadi hal mendasar yang harus dijaga oleh setiap muslim dalam menyikapi amalan ini.
Menjalankan dzikir sesuai petunjuk Rasulullah SAW dengan memperhatikan ketenangan majelis akan menghadirkan keberkahan dan kedamaian dalam beribadah.