• Info MPR

Konstitusi Mengamanatkan Tiap Warga Negara Berhak dan Wajib Bela Negara

Akhyar Zein | Senin, 05/09/2022 22:15 WIB
Konstitusi Mengamanatkan Tiap Warga Negara Berhak dan Wajib Bela Negara Bamsoet dalam acara Sidang Terbuka Senat Universitas Kristen Indonesia, di Jakarta, Senin, 5/9/22 (foto: Humas MPR)

 

JAKARTA - Ketua MPR RIBambang Soesatyo menuturkan para pendiri bangsa menempatkan bela negara pada posisi sentral dengan merumuskannya secara eksplisit dalam konstitusi. Dimana mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Konsepsi bela negara sendiri memiliki spektrum pemaknaan yang luas. Sebagai tekad, sikap, tindakan setiap warga negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air, didasari oleh kesadaran dan komitmen untuk berbakti pada negara dan kesediaan berkorban demi kepentingan negara, serta menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman.

"Rumusan di atas setidaknya mengisyaratkan dua pesan penting. Pertama, bahwa upaya bela negara adalah tanggungjawab bersama segenap warga negara, tanpa kecuali. Kedua, bahwa bela negara memiliki dua dimensi implementasi, yakni sebagai hak warga negara untuk berpartisipasi, dan sebagai kewajiban manakala kondisi mengharuskan partisipasi warga negara," ujar Bamsoet dalam acara Sidang Terbuka Senat Universitas Kristen Indonesia, di Jakarta, Senin (5/9/22).

Konsepsi bela negara tidak boleh dimaknai secara sempit, hanya sebatas upaya menjaga dan melindungi negara dari ancaman militer. Bela negara tidak sesederhana dimaknai sebagai kesiap-siagaan setiap warga negara untuk memanggul senjata manakala diperlukan. Bela negara juga tidak hanya dimaknai sebagai kesanggupan setiap warga negara menjadi sumberdaya komponen cadangan negara, sebagai penopang kekuatan militer.

"Ketika ancaman konvensional dapat kita kalkulasi dengan perhitungan matematis, dan kita sikapi dengan strategi militer terukur, maka ancaman non-militer yang bersifat kasat mata, kompleks, dan berdimensi ideologis, justru menghadirkan tantangan yang tidak mudah ditanggulangi. Ancaman berdimensi ideologis tersebut mewujud dalam beragam fenomena, antara lain berkembangnya sikap intoleransi dalam kehidupan masyarakat, tumbuhnya radikalisme dan terorisme, munculnya sikap disintegrasi hingga separatisme, serta beragam bentuk ancaman lainnya yang menggerus sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa kita," kata Bamsoet.

Nilai-nilai asing yang merasuk melalui globalisasi mulai menggeser nilai-nilai kearifan lokal dan menggerus nilai-nilai ke-Indonesiaan. Apalagi dengan posisi Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumberdaya, memiliki posisi geografis dan geopolitik yang strategis, serta menjadi pusat daya tarik bagi kepentingan global. Di sisi lain, penduduk Indonesia yang tersebar dalam gugusan negara kepulauan, dengan tingkat kemajemukan yang sangat heterogen, menjadikan posisi bangsa Indonesia `rentan` terhadap infiltrasi asing dan ancaman perpecahan.

"Karenanya, memaknai konsep bela negara secara komprehensif adalah integrasi dari upaya mempertahankan kedaulatan negara dalam segala aspek dan dimensinya. Baik melalui kedaulatan politik, kedaulatan ideologi, kedaulatan pertahanan keamanan, kedaulatan wilayah teritorial, kedaulatan ekonomi, maupun kedaulatan sosial-budaya. Di sinilah urgensi menghadirkan konsep bela negara dalam dimensi ideologis. Diperlukan pembaruan paradigma dan pengembangan strategi bela negara yang sesuai dengan kebutuhan zaman," pungkas Bamsoet

FOLLOW US