Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: fpg/katakini
JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Rancang Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirancang secara ketat agar tidak memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menyita harta masyarakat secara sewenang-wenang. Langkah ini diambil untuk menutup celah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan di tingkat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa Indonesia memiliki karakteristik hukum yang berbeda dengan negara lain seperti Amerika Serikat. Oleh karena itu, regulasi yang sedang disusun harus mampu mengantisipasi dan mencegah tindakan dari oknum aparat yang nakal.
"Masyarakat memang jangan mempersamakan (institusi) kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat," ujar Soedeson, Selasa (8/9).
Mekanisme Pengadilan demi Transparansi
Untuk mengontrol wewenang aparat, Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa Komisi III DPR tengah merumuskan aturan main yang ketat dalam draf RUU tersebut. Salah satu poin krusial yang didorong adalah kewajiban aparat untuk melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan penyitaan atau perampasan aset.
Melalui mekanisme kontrol dari pengadilan, proses hukum diyakini akan berjalan lebih terbuka dan akuntabel. "Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat," tegasnya.
Hanya untuk Kejahatan Finansial Murni
Soedeson juga memberikan gambaran konkret mengenai batasan penerapan aturan ini, khususnya di sektor perpajakan. Ia menjamin RUU Perampasan Aset tidak akan menyasar masyarakat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif, seperti keliru dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya," kata Soedeson.
Sebaliknya, tindakan tegas berupa perampasan aset hanya akan dijatuhkan kepada pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara.
"Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni," pungkasnya.
Dengan adanya batasan yang jelas dan pengawasan dari lembaga peradilan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan kerugian negara tanpa mengorbankan hak-hak warga negara yang taat hukum.