• Oase

Hukum Hadiah Door Prize Menurut Pandangan Hukum Islam

Anggoro Aristo Priambodo | Rabu, 09/09/2026 13:07 WIB
Hukum Hadiah Door Prize Menurut Pandangan Hukum Islam Ilustrasi proses pembagian doorprize

Katakini.com - Praktik pembagian hadiah berupa door prize telah menjadi bagian lumrah dalam berbagai acara jalan sehat, seminar, maupun kegiatan kemasyarakatan.

Umat Islam perlu memahami batasan syariat secara cermat mengenai kehalalan maupun keharaman dari perolehan hadiah undian semacam ini.

Secara hukum asal, akad pemberian hadiah (hibah) dalam Islam adalah mubah dan sangat dianjurkan untuk mempererat tali silaturahmi.

Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari: "Saling memberilah hadiah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai."

Hukum door prize dapat berubah menjadi haram apabila mekanisme pengundiannya mengandung unsur judi (maysir) serta kejelasan transaksi yang samar (gharar).

Unsur judi terjadi ketika peserta diwajibkan membayar uang pendaftaran atau membeli kupon khusus yang dananya dipakai untuk membeli hadiah undian.

Allah Subhanahu wa Ta meyakinkan larangan keras terhadap praktik perjudian dalam firman-Nya pada Surah Al-Ma`idah ayat 90 tentang perbuatan keji.

Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa maysir adalah perbuatan setan yang harus dijauhi agar umat manusia memperoleh keberuntungan hakiki.

Apabila biaya pendaftaran acara murni digunakan untuk fasilitas peserta seperti konsumsi atau kaos, maka door prize hukumnya tetap diperbolehkan.

Namun jika biaya pendaftaran dipotong langsung untuk penyediaan modal hadiah undian, maka transaksi tersebut jatuh pada ketetapan judi yang dilarang.

Kaidah fiqih muamalah menegaskan bahwa setiap undian yang memutar modal dari peserta dengan skema untung-rugi termasuk bentuk perjudian bersyarat.

Para ulama kontemporer sepakat bahwa door prize bernilai halal selama tidak ada pihak yang dirugikan secara finansial dalam prosesnya.

Prinsip kehati-hatian dalam bermuamalah sangat penting diterapkan agar setiap harta yang masuk ke dalam rumah tangga senantiasa berkah.

Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam mengingatkan dalam Hadis Riwayat Tirmidzi untuk meninggalkan hal-hal yang meragukan demi menjaga kesucian agama.

Dengan memahami kaidah syariat ini, masyarakat Muslim diharapkan lebih bijak dan teliti sebelum mengikuti acara yang menyediakan hadiah undian.