• Bisnis

Bosowa Menang Gugatan, OJK dan Bukopin Banding

Eko Budhiarto | Rabu, 20/01/2021 09:01 WIB
 Bosowa Menang Gugatan, OJK dan Bukopin Banding Bank Bukopin

Katakini.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Bukopin Tbk memutuskan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN. Meski demikian, OJK siap melakukan banding.

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding. OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," ujar Anto dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020 lalu.

Senada dengan OJK, Bukopin juga menghormati putusan dan proses hukum yang berlangsung.

“Kami menghormati putusan PTUN. Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding," kata Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono.

Rivan juga menjelaskan operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin.

FOLLOW US