• Bisnis

Bosowa Bakal Gugat OJK ke TUN

Budi Wiryawan | Selasa, 21/07/2020 15:05 WIB
Bosowa Bakal Gugat OJK ke TUN Bank Bukopin (Senayan Post)

Katakini.com - Bosowa Corporation bakal gugat secara materiil dan immateriil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena disinyalir arahkan KB Kookmin ambil alih PT Bank Bukopin Tbk.

Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa bakal gugat OJK atas kebijakan Kookmin terhadap Bukopin secara perdata dan peradilan tata usaha negara.

Inkonsistensi yang dilakukan OJK karena sebelumnya telah meminta pemegang saham untuk menunjuk tim asistensi dalam penanganan masalah Bank Bukopin.

Hal tersebut, sambungnya, telah dilakukan oleh Bosowa dengan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Permintaan asistensi pihak ketiga itu tertuang dalam surat Nomor SR-9/PB.3/2020 per 11 Juni 2020 mengenai permintaan Technical Assistance kepada Direktur Utama BRI yang dikeluarkan oleh OJK.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa OJK telah meminta pemegang saham Bukopin untuk memmberikan tim technical assistance untuk menggunkan hak suaranya dalam rapat umum pemegang saham Bukopin dalam pemilihan anggota dewan komisaris dan direksi.

"Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan Bank Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan ini kami meminta saudara untuk memberikan technical assistance di Bank Bukopin terutama dalam hal mengatasi masalah likuiditas dan operasional bank." demikian bunyi surat tersebut.

Kemudian, pada 16 Juni 2020 OJK merilis surat No. SR-19/D.03/2020 mengenai perintah tertulis terkait tindak lanjut komitmen Kookmin untuk menjadi pemegang saham pengendali Bukopin.

Menurut Erwin, surat tertanggal 16 Juni 2020 dinilai tidak konsisten dengan surat sebelumnya sehingga dituding merugikan pihak Bosowa. "OJK menunjuk BRI tanggal 11 Juni tetapi tanggal 16 Juni menunjuk Kookmin. Ini termasuk inkonsistensi. Menyebabkan kerugian," tegasnya.

FOLLOW US