• Bisnis

Pembatasan Penarikan Dana Nasabah, Ini Penjelasan Bukopin

Budi Wiryawan | Rabu, 01/07/2020 13:05 WIB
Pembatasan Penarikan Dana Nasabah, Ini Penjelasan Bukopin Bank Bukopin (Senayan Post)

Katakini.com - PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) akui memang lakukan pembatasan penarikan dana nasabah di beberapa cabang Bukopin.

"Dapat kami sampaikan bahwa perseroan telah menyelesaikan permasalahan nasabah dalam hal pencairan dana dan nasabah dapat menerima penjelasan perseroan atas kondisi tersebut," kata Sekretaris Perusahaan Bukopin Meliawati seperti dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Dia menjelaskan, pembatasan penarikan dana di beberapa cabang dilakukan dalam kondisi situasional, agar perseroan dapat memenuhi kebutuhan transaksi nasabah.

"Hal ini menjadi penyesuaian yang perlu dilakukan dan pejabat bank tetap memberikan penjelasan kepada nasabah, sebagaimana standar pelayanan operasional perseroan," katanya.

Saat ini Bukopin bersama dengan KB Kookmin Bank sedang melakukan proses penambahan modal oleh Pemegang Saham Utama untuk memperkuat fundamental Bukopin.

Proses tersebut saat ini dalam kajian final oleh regulator, baik di Indonesia maupun di Korea Selatan. Selain itu, Bukopin sedang mengupayakan berbagai alternatif strategis untuk membantu penguatan kondisi terutama dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Di antaranya, pendampingan oleh bank pemerintah dalam bentuk Technical Asisstance (TA), perluasan money market line antar bank, program promosi simpanan dana nasabah dengan pilihan jangka waktu tertentu, dan sebagainya.

FOLLOW US