• News

Andi Taufan Dilaporkan ke Mabes Polri Siang Ini

Budi Wiryawan | Kamis, 16/04/2020 09:35 WIB

Katakini.com - Imbas Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet yng diteken oleh Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra masih berbuntut panjang.

Surat yang menyebutkan jika perusahaan miliknya, T Amartha Mikro Fintek (Amartha) menjadi mitra untuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang ditujukan kepada Para Camat untuk diteruskan ke Kepala Desa.

Hari ini, Staf Khusus Milenial ini bakal diadukan ke Mabes Polri oleh M Sholeh dan Tomi Singgih pada Kamis (16/4/2020) siang. Taufan dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Permintaan maaf saja tidak cukup dan kita menguji kepolisian utk serius memproses kasus ini," kata M Sholeh dalam peprnyataan yang diterima.

"Jika ada warga yang meenghina presiden atau membuat berita bohong soal covid-19, polisi langsung cepat bertindak, bagaimana jika dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Stafsus Presiden?," ujar Sholeh serius.

Sholeh ini dulunya aktifis PRD di Surabaya dan pernah dipenjara di era Orde Baru bersama Dita Indah Sari karena dianggap lakukan tindakan makar.

Sholeh ini juga jadi pengacara para driver Ojek Online untuk perjuangkan keringanan cicilan kendaraan seperti yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo

FOLLOW US