Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Bahwa putusan MA yg mengoreksi PP 99 itu adalah ikhwal yg tepat dan sudah sesuai dengan filosofi dasar pemasyarakatan. Dimana filosofi pemasyarakatan sudah jauh meninggalkan filosofis retributif (pembalasan), detterence (penjeraan) dan resosialisasi.