• News

Pemerintah Beri Remisi Natal kepada 14.057 Narapidana

Budi Wiryawan | Minggu, 25/12/2022 06:05 WIB
Pemerintah Beri Remisi Natal kepada 14.057 Narapidana Ilustrasi penjara (Foto : Jurnas/doknet)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berikan remisi khusus Natal 2022 kepada 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) Natal 2022.

Dari jumlah tersebut, 95 narapidana di antaranya langsung bebas.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Sabtu (24/12/2022)

Diketahui, terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, terdapat 13.962 mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara 95 narapidana mendapatkan RK II, yaitu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal.

Dasar hukum pemberian remisi adalah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999 , Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Atas nama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” lanjutnya.

FOLLOW US