Hak dan asuransi kematian tersebut diserahkan oleh PT. MBJ Pemalang selaku perusahaan pemegang SIUPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) kepada ahli waris anggota AP2I di Kantor KSOP Kelas IV Tegal (5/10/2023).
Pemulangan jenazah ini dilakukan setelah Ditkapel menerima informasi dan permohonan dari perusahaan Keagenan Awak Kapal PT. Mirana Nusantara Indonesia dan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I).
"Sudah ada upaya pemerintah Indonesia namun sejauh ini belum berhasil mengevakuasi awak Indonesia yang terjebak di Somalia," kata Abdi dalam keterangan tertulis, Senin.
“Dari 35 orang tersebut, 82 persen bekerja di kapal ikan Tiongkok, 14 persen kapal ikan Taiwan dan sisanya negara lain seperti Vanuatu,” lanjut dia.
Sertifikat keterampilan (CoP) yang masa berlakuknya habis dan harus revalidasi dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Sebelumnya, pelindungan awak kapal dan pelaut yang bekerja di luar negeri menggunakan UU PPMI yang belum memiliki peraturan turunan.
Penguasaan teknologi saat ini merupakan bekal penting yang harus dimiliki oleh seluruh lulusan sekolah pelaut BPSDM.
Awak Kapal atau Pelaut harus diposisikan sebagai Keyworkers atau pekerja kunci, khususnya di masa Pandemi Covid-19.