• News

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah Awak Kapal Fuyuanyu 8769

Tim Cek Fakta | Jum'at, 09/06/2023 18:16 WIB
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah Awak Kapal Fuyuanyu 8769 Pemulangan jenazah awak kapal Fuyuanyu 8769. Foto: dok. katakini

JAKARTA  - Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan memfasilitasi pemulangan jenazah seorang awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan FV. Fuyuanyu 8769 di Singapura.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto mengungkapkan jenazah tersebut adalah JA (31), yang meninggal dunia di atas kapal pada tanggal 10 Mei 2023.

Pemulangan jenazah ini dilakukan setelah Ditkapel menerima informasi dan permohonan dari perusahaan Keagenan Awak Kapal PT. Mirana Nusantara Indonesia dan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I).

"Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Atase Perhubungan KBRI di Singapura dan otoritas berwenang di Singapura, negara terdekat dengan posisi kapal, untuk memastikan pemulangan jenazah JA ke Tanah Air," ungkapnya di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Jenazah dipulangkan ke Tanah Air dengan pesawat Garuda Airlines dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (terminal kargo) pada tanggal 06 Juni 2023 pukul 19.45 WIB.

Setelah tiba di bandara, jenazah langsung dibawa ke RSUD Tangerang untuk dimandikan dan dikafani.

Almarhum JA merupakan seorang anggota awak kapal yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I).

Ia memiliki nomor keanggotaan KTA No. MNI.JA.048.62121XXXXX sejak tanggal 08 September 2022. JA bekerja di atas kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) No. 106/IX/MNI/2022, yang ditetapkan pada tanggal 12 September 2022, dengan gaji pokok bulanan sebesar USD 650.

Hartanto mengungkapkan pihak ahli waris tahli waris telah menerima hak-haknya meliputi dana tali asih dari perusahaan di Indonesia, dana santunan kematian dari perusahaan di luar negeri, dan hak asuransi kematian yang saat ini sedang dalam proses klaim.