Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki tata kelola persampahan nasional