Saat ini masih terdapat Piutang terkait Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Piutang PNBP di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut posisi sampai Semester II Tahun 2021 yang belum terselesaikan.
PP No. 85 Tahun 2021 merupakan aturan yang mengganti PP No. 75 Tahun 2015. PP ini mengatur pungutan perikanan yang diberlakukan kepada semua pelaku perikanan, baik skala kecil atau tradisional maupun skala besar.