Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.
Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.
Syukur memberikan gambaran bahwa di Amerika Serikat saja, walaupun di setiap bandara di seluruh negara bagian AS jutaan orang datang silih berganti, pemerintah AS sama sekali tidak melaksanakan karantina terhadap pengunjung dan warga negara yang datang.