• Kabar Transportasi

Penumpang Pesawat Domestik Via Bandara AP II Tak Wajib Tes Antigen dan PCR

Yahya Sukamdani | Selasa, 08/03/2022 21:12 WIB
Penumpang Pesawat Domestik Via Bandara AP II Tak Wajib Tes Antigen dan PCR Pemeriksaan calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: ap2/katakini.com

JAKARTA – Para penumpang pesawat yang melalui Bandara PT Angkasa Pura II (AP II) tidak lagi wajib menunjukkan keterangan hasil tes antigen dan PCR.

Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022," kata President Director AP II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Bagi penumpang rute domestik yang telah baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama masih wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sedangkan penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Seluruh bandara AP II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi COVID-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Muhammad Awaluddin.

VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat.

“Protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Hufron Kurniadi.

FOLLOW US