• News

Belum Booster, Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Tes PCR

Yahya Sukamdani | Senin, 15/08/2022 19:43 WIB
Belum Booster, Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Tes PCR Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati

JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan perjalanan menggunakan transpotasi umum yang baru.

Ketentuan yang berlaku mulai 11 Agustus 2022 ini mewajibkan seluruh penumpang angkutan umum yang berusia 18 tahun ke atas dan belum vaksinasi dosis tiga atau booster, wajib memiliki hasil tes PCR negative.

“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (15/8).

Penumpang dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Penumpang dengan usia 6-17 tahun yang baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

FOLLOW US