• News

Ketimbang Formula E, Pakar Hukum Refly Minta KPK Usut Bisnis PCR

Asrul | Senin, 15/11/2021 12:02 WIB
Ketimbang Formula E, Pakar Hukum Refly Minta KPK Usut Bisnis PCR Gedung KPK

katakini.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memprioritaskan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Refly menilai KPK mesti mengusut kasus dugaan bisnis tes PCR yang menyeret sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). KPK diminta turun tangan dalam menangani kasus itu.

"Mesti juga prioritaskan kasus-kasus lain. Seperti bisnis PCR, ada angka yang jelas, aktor yang diduga terlihat jelas," kata Refly

KPK juga diminta tetap bekerja sesuai ranah dalam mengusut korupsi ajang balap Formula E. Di mana, audit acara kenegaraan bukan ranah KPK.

Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terkait acara balapan internasional mobil listrik itu.

"Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya," kata Refly.

Tak hanya itu. KPK juga diminta tidak berpolitik dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Dia menilai demokrasi dalam bahaya jika hukum digunakan untuk menghabisi lawan politik.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan mengusut penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E. Ajang balapan itu jadi perhatian publik karena merupakan program andalan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

KPK masih mencari bukti untuk menetapkan tersangka agar bisa masuk ke tahap penyidikan. Berbagai pihak terkait sudah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.

FOLLOW US