• Kabar Transportasi

Belum Booster, Penumpang KA Jarak Jauh Usia 6-18 Tahun Wajib Tes Antigen dan PCR

Yahya Sukamdani | Selasa, 12/04/2022 16:11 WIB
Belum Booster, Penumpang KA Jarak Jauh Usia 6-18 Tahun Wajib Tes Antigen dan PCR Penumpang kereta api jarak jauh berusia 6-18 tahun yang belum vaksinasi booster wajib tes antigen atau tes PCR dengan hasik negatif. Foto: kai daop 1

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 - H+10 Lebaran atau 22 April - 13 Mei 2022.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan, calon penumpang kereta jarak jauh yang berusia 6-18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3X24 jam. Itu berlaku terhadap calon penumpang yang baru vaksinasi dosis pertama.

Bagi calon penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua, boleh hanya menunjukkan hasin negatif tes antigen yang berlaku selama 1X24 jam.

Sedangkan calon penumpang yang belum vaksinasi semasekali, wajib menunjukkan hasil negatif tes

PCR 3x24 jam plus surat keterangan alasan medis dari dokter rumah sakit pemerintah.

“Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Eva mengatakan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:

- Stasiun Gambir pukul 06.00 - 22.00 WIB

- Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 - 22.30 WIB

- Stasiun Bekasi pukul 08.00 - 18.00 WIB

- Stasiun Cikarang pukul 08.00 - 18.00 WIB

- Stasiun Karawang pukul 08.30 - 18.30 WIB

- Stasiun Cikampek pukul 07.00 - 13.00 WIB dan 16.30 - 22.30 WIB.

Daop 1 Jakarta menghimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket,” katanya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

FOLLOW US