Cargo securing harus menjadi bagian dari budaya keselamatan, bukan hanya sebagai pemenuhan terhadap persyaratan pemeriksaan
Pembebasan tarif juga diberikan kepada personel yang bertugas dalam penanggulangan bencana, seperti TNI, Polri, tenaga medis, dan relawan resmi.
Seluruh UPT di wilayah terdampak agar meningkatkan monitoring serta memeriksa dan mengamankan fasilitas pelabuhan yang berpotensi mengalami kerusakan lanjutan.
Mendukung penuh penyelidikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.
Kapal membawa 13 orang yang terdiri dari 11 penumpang Warga Negara Asing (WNA) dan 2 orang awak kapal.
Selama ini, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, pemanduan wajib dilaksanakan secara fisik oleh petugas pandu di atas kapal.
Penyesuaian regulasi tersebut seiring dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi di bidang maritim
Hasil evaluasi Tokyo MOU menunjukkan aspek fire safety masih menjadi penyebab utama kapal mengalami detensi di pelabuhan asing.
Dalam kondisi tertentu, bangkai kapal bahkan dapat menyebabkan kecelakaan berulang, terutama di jalur padat dan perairan sempit.
Sidang SSE-12 dihadiri oleh negara anggota IMO dan berbagai organisasi internasional, membahas isu strategis terkait sistem dan peralatan kapal.
Selama periode H-8 hingga H+8 Lebaran, operasional angkutan laut didukung oleh 739 kapal yang beroperasi
Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pelabuhan.
Konvensi Hong Kong menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memastikan keselamatan pelayaran