Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud saat membuka kegiata konsultasi publik penyusunan pengganti regulasi pemanduan di Jakarta, Selasa (9/10/2026). Foto: dok. katakini
JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Konsultasi Publik (Public Hearing) penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan Kapal untuk menggantikan PM. 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan dan PM. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
“Pelaksanaan kedua regulasi tersebut kerap menemui berbagai tantangan, antara lain karakteristik khas tiap-tiap perairan pandu yang membutuhkan layanan spesifik, implementasi pelayanan oleh operator penerima pelimpahan yang belum optimal, serta tantangan dalam aspek pembinaan dan pengawasan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud melalui keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Masyhud menyampaikan, penyesuaian regulasi tersebut seiring dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi di bidang maritim serta telah disahkannya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Reformasi hukum ini mendorong untuk segera mengharmonisasikan aturan turunannya agar tetap relevan dengan tuntutan zaman, termasuk dalam mengadopsi kemajuan pengetahuan dan teknologi di bidang pelayaran,” ujar Masyhud.
Masyhud turut menekankan pentingnya membangun tata kelola yang baik dan berintegritas serta menjadikan regulasi sebagai instrumen pelayanan publik yang transparan dan profesional di bidang pemanduan dan penundaan kapal.