Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP, menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha
Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi peternak lokal Boyolali yang tergabung dalam Desa Korporasi Sapi (DKS) yang kini siap menyuplai ratusan ekor sapi untuk kebutuhan pasar di Jabodetabek.
Pendampingan usaha peternakan juga perlu terus dilakukan dalam memberdayakan kelompok peternak. Misalnya, optimalisasi produksi ternak, akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), program kemitraan atau skema kredit lain yang terjangkau peternak.