• News

Apindo: Tidak Tepat Tindak Pidana Korporasi Masuk Ranah Hukum Pidana

Pamudji Slamet | Jum'at, 21/10/2022 07:16 WIB
Apindo: Tidak Tepat Tindak Pidana Korporasi Masuk Ranah Hukum Pidana Ketua Apindo, Hariyadi Budi Santoso Sukamdani

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi klausul tindak pidana korporasi masuk ranah hukum pidana. Tindak pidana korporasi seharusnya masuk ranah hukum perdata, bukan pidana.

Ketua Apindo, Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan, memasukkan tindak pidana korporasi ke dalam hukum pidana adalah tidak tepat.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKHUP) memasukkan tindak pidana korporasi sebagai aturan baru. Dalam arti, korporasi dianggap sebagai subjek hukum yang dapat dipidana.

Pidana pokoknya berupa denda dan pidana tambahannya dapat berupa pemberhentian operasi perusahaan, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin.

“Pidana itu sebetulnya subjeknya adalah pelaku/individu. Tidak tepat kalau dipasalkan ada tindak pidana korporasi yang sebetulnya yang melakukan kesalahan hanyalah beberapa orang di dalam korporasi itu, tapi bisa mengakibatkan seluruh perusahaan dibekukan atau dicabut izinnya,” kata Hariyadi dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Menurut Haryadi, pemidanaan korporasi akan berdampak sangat luas karena seolah-olah menganggap seluruh orang yang ada di dalam korporasi bermasalah harus turut menanggung masalah korporasi. Padahal, keputusan terkait tindakan korporasi belum tentu diketahui sebagian besar karyawan dan pihak-pihak lain yang bekerja sama dalam korporasi.

Dia berpandangan, adanya pidana pokok dan tambahan turut dinilai dapat melemahkan perusahaan yang dalam level tertentu belum bisa bertahan. Sebab, keuangan korporasi tersebut tergerus untuk membayar denda sehingga tak memiliki pemasukan.

Apalagi jika perusahaan sampai dibekukan izinnya, maka akan berimbas langsung kepada nasib karyawan disebabkan kehilangan sumber nafkah dan mata pencaharian.

Selain berdampak terhadap karyawan, lanjutnya, pemberhentian izin operasi korporasi berefek pula kepada masyarakat umum. Padahal, jika perusahaan itu bagus, tetapi hanya oknum tertentu yang bermasalah, maka yang dipidana adalah oknum tersebut.

Artinya, menurut dia, perusahaan itu masih bisa diselamatkan dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

“Bagaimana dengan BUMN? BUMN ini melakukan jelas-jelas tindak pidana korporasi seperti yang terjadi di Jiwasraya atau Asabri. Kalau kejadiannya BUMN gimana? Emangnya terus dibubarin? Kan enggak,” ucap Hariyadi.

Lebih lanjut, dia menyampaikan korporasi sebagai subjek nonpemerintah jangan dijadikan sebagai target untuk dipidanakan karena akan menimbulkan masalah baru. 

 

FOLLOW US