• News

Summarecon Agung Berpeluang jadi Tersangka Korporasi

Budi Wiryawan | Kamis, 23/06/2022 14:20 WIB
Summarecon Agung Berpeluang jadi Tersangka Korporasi Gedung KPK (Pontas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan PT. Summarecon Agung (SMRA) Tbk. sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.

PT. Summarecon Agung merupakan pengembang dari Apartemen Royal Kedhaton. Di mana bangunan tersebut digarap oleh anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya kini sedang mencari bukti dugaan keterlibatan perusahaan tersebut. Bila ditemukan dua alat bukti, KPK tak segan menjerat Summarecon Agung.

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (23/6).

KPK sebelumnya telah mendalami dugaan PT Summarecon Agung memiliki dana khusus dari kas perusahaan untuk menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terkait perizianan ini.

Lembaga Antikorupsi telah mengantongi bukti setelah memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Lidya Suciono. Keduanya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (21/6) kemarin.

"Kami masih fokus melengkapi alat bukti untuk Tsk HS dkk lebih dahulu. Namun demikian, kami pasti kembangkan lebih lanjut informasi dan data yang kami peroleh dalam proses penyidikan saat ini," kata Ali.

"Beberapa keterangan saksi dan alat bukti lain sejauh ini menguatkan pembuktian dugaan perbuatan para tersangka dimaksud," pungkasnya.

Penting diketahui, KPK telah mebetapkan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Sementara sebagi penerima ialah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Oon Nusihono melalui Dandan Jaya disebut mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan pada 2019. Di mana, PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.

Haryadi menyepakati akan mengawal permohonan izin tersebut agar segera diterbitkan. Selain itu, ada pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Di mana, Oon memberikan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap selama proses penerbitan izin tersebut berlangsung. Izin yang diajukan PT Java Orient Property itu terbit pada 2 juni 2022.

Oon pun menyerahkan uang sejumlah USD27.258 ribu kepada Haryadi Suyuti. Uang itu dikemas di dalam tas goodiebag melalui Triyanto. Sebagian uang itu pun dibagi bagi kepada Nurwidhihartana.

FOLLOW US