Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet (Foto: Humas MPR)
JAKARTA - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai kehadiran Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP Nasional merupakan langkah maju dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha sekaligus menutup celah kejahatan korporasi yang selama ini bersembunyi di balik badan hukum.
Menurut Bamsoet, KUHP Nasional tidak lagi memandang korporasi semata sebagai wadah kegiatan usaha, melainkan juga sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya.
“Dalam KUHP Nasional korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7).
Ia menilai kehadiran ketentuan tersebut memberi harapan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku formal, tetapi juga mampu mengungkap pihak yang menjadi aktor intelektual di balik suatu kejahatan korporasi.
“Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP, menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha,” ujarnya.
Bamsoet menjelaskan pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana menjadi salah satu pembaruan mendasar dalam KUHP Nasional yang menyesuaikan perkembangan kejahatan ekonomi modern. Menurutnya, berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal hingga kejahatan sektor keuangan kini semakin sering dilakukan melalui struktur korporasi yang kompleks.
Karena itu, lanjutnya, perubahan tersebut menutup kelemahan KUHP lama yang lebih berorientasi pada pertanggungjawaban individu, sementara pelaku utama kerap berlindung di balik badan hukum, jaringan perusahaan maupun struktur kepemilikan yang rumit.
Bamsoet juga menyinggung data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan transaksi keuangan mencurigakan melalui struktur korporasi yang kompleks masih menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum ekonomi.
Ia menegaskan pengaturan baru tersebut bukan ancaman bagi dunia usaha, melainkan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang menjalankan tata kelola secara baik.
“Perusahaan yang menjalankan tata kelola secara baik memperoleh perlindungan hukum, sedangkan perusahaan yang dijadikan alat melakukan kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil. Kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif,” katanya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan tantangan terbesar saat ini adalah mengungkap pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner.
Dalam berbagai perkara, kata dia, pengendali utama kerap menggunakan nominee, perusahaan cangkang maupun jaringan kepemilikan lintas negara untuk menyamarkan identitas sehingga aparat hanya menemukan pengurus formal.
“Penegakan hukum harus mampu menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada direktur atau komisaris formal, sementara pengendali sesungguhnya lolos dari jerat hukum,” tegasnya.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran itu menambahkan efektivitas penanganan kejahatan korporasi membutuhkan penguatan koordinasi antarlembaga, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, Direktorat Jenderal Pajak hingga kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance.
Menurut Bamsoet, kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini membuat pembuktian tidak lagi cukup mengandalkan bukti konvensional, tetapi juga memerlukan analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran informasi lintas negara.
“KUHP harus menjadi instrumen yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi. Dunia usaha yang patuh hukum harus memperoleh kepastian dan perlindungan. Sedangkan mereka yang menggunakan korporasi sebagai sarana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak maupun kejahatan ekonomi lainnya harus dimintai pertanggungjawaban hingga kepada beneficial owner yang menikmati hasil kejahatan,” pungkas Bamsoet.