• Bisnis

Wahai Pengusaha, Begini Lho Skema Kredit Modal Kerja Korporasi

Rizki Ramadhani | Rabu, 29/07/2020 11:37 WIB
  Wahai Pengusaha, Begini Lho Skema  Kredit Modal Kerja Korporasi Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. Foto: kemenkeu

Katakini.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menetapkan skema kredit modal kerja untuk sektor korporasi. Kredit ini disiapkan untuk memulihkan perekonomian nasional setelah terdampak covid-19.

“Dalam konteks ini kita akan melakukan penjaminan menggunakan dua Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu yaitu LPEI dan PT PII yang misi mereka diperluas,” katanya di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Sri Mulyani menyatakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) akan berkontribusi dalam skema penjaminan modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya.

Kapasitas LPEI dan PT PII merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).

“Pemerintah juga akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang disediakan dalam bentuk subsidi sehingga tidak membebani pelaku usaha,” ujarnya.

Dukungan pemerintah dalam skema penjaminan ini ada tiga yaitu subsidi belanja IJP, PMN untuk LPEI dan PT PII. Di samping itu juga ada stop loss kepada penjamin untuk memastikan risiko yang ditanggung sesuai dengan porsi risiko gagal bayar dari pinjaman yang ditentukan.

“Stop loss diberikan dalam bentuk IJP stop loss yang ditanggung pemerintah. Pemerintah juga memberikan backstop jika klaim melebihi threshold klaim yang ditanggung oleh PT PII,” katanya.

Sementara itu, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

FOLLOW US