Data AAPP menunjukkan sebanyak 5.747 orang masih ditahan hingga 19 Agustus, dengan 255 orang dijatuhi hukuman secara langsung.
Tidak ada undang-undang di Myanmar yang mengatakan bahwa mereka dapat menangkap anggota keluarga jika mereka tidak dapat menangkap orang yang diinginkan. Itu tidak bisa diterima.
AAPP mencatat 4.911 orang masih ditahan, di mana 182 orang di antaranya dijatuhi hukuman.
Menurut AAPP, junta telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 1.861 orang yang 20 di antaranya akan dihukum mati dan 14 lainnya dihukum penjara dengan kerja paksa bagi siapa pun dari mereka yang mencoba lari dari penangkapan
“Ini adalah ekspresi yang jelas menunjukkan kebencian militer terhadap warga sipil tak bersalah,” kata AAPP dalam keterangannya.
Kelompok masyarakat sipil melaporkan pasukan junta menggerebek pusat pasien HIV/AIDS di Yangon
Satu kotak amal di masjid dihancurkan dan uang di dalamnya diambil oleh tentara, kata seorang penduduk
AAPP melaporkan junta militer melakukan penembakan membabi buta hingga salah satu staf bank Korea Selatan "Shinhan Bank" yang berbasis di Yangon tertembak di kepala dan berada dalam kondisi kritis
Sejauh ini 2.345 orang yang ditangkap dan mendapatkan berbagai tuduhan
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Teuku Faizasyah mengatakan WNI diimbau untuk pulang dengan memanfaatkan penerbangan komersial yang saat ini masih tersedia