Berkas Penyidikan Mantan Wali Kota Bima M Lutfi Rampung

Budi Wiryawan | Jum'at, 29/12/2023 15:35 WIB


Barang bukti hingga berkas perkara dari Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu telah diserahkan penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampungkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi dengan tersangka Muhammad Lutfi (MLI).

Barang bukti hingga berkas perkara dari Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu telah diserahkan penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Tim Penyidik, Rabu, telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MLI pada Tim Jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 29 Desember 2023.

Ali menjelaskan unsur formil dan materil dari isi berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Lutfi akan ditahan selama 20 hari ke depan di bawah kewenangan tim jaksa.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata dia.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi yang diperiksa pada 21 November 2023.

Penyidik mendalami hubungan Lalu dengan Lutfi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Contructors 2019 silam. Kala itu, Lalu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

KPK menduga Lutfi telah menerima setoran uang dari para kontraktor dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar.

Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK juga menemukan dugaan Lutfi menerima gratifikasi yang akan diungkapkan jumlahnya dalam proses persidangan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Muhammad Lutfi Penyidikan