Komisi IX Apresiasi Program Berobat Pakai KTP Pemprov Sumsel

Aliyudin | Senin, 11/12/2023 21:34 WIB


Dari total 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, sebanyak 11 kabupaten dan kota sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani. Foto: dok. dpr

SUMATERA SELATAN - Komisi IX DPR RI mengapresiasi program Jaminan Kesehatan Sumsel Berobat Pakai KTP (Berkat) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menilai hal ini merupakan langkah dalam menyamaratakan semua layanan kesehatan.

“Ada anggaran yang disediakan Pemda untuk masyarakat bisa berobat hanya dengan menunjukan KTP, ini sangat bagus, kesehatan adalahh hak seluruh masyarakat. Namun, sayangnya tidak banyak masyarakat yang mengetahui hal ini,” ungkap Irma Surayani seperti dilansir dpr.go.id, Senin (11/12/2023).

Untuk itu, program yang bagus ini, lanjut Irma perlu dorong dengan sosialisasi yang maif. Kepala Desa, lanjut Irma perlu mengencarkan sosialiasi tentang kemudahan mendapatkan layanan kesehatan ini. “Kepala desa perlu menyampaikan kemasyarakat bahwa ada kemudahan mendapatkan layanan kesehatan,” tegasnya.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati mengapresiasi langkah pemda untuk mencapai target perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) minimal 98 persen pada tahun 2024 dengan memberikan kemudahan layanan hanya dengan menggunakan KTP.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

“Layanan kesehatan tidak boleh terbengkalai, pemerintah perlu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarkat, untuk tu sosialisais pentin agar semakin banyak masyarkat bisa mendapatkan manfaat dari progam ini,” katanya.

Sebagai informasi, dari total 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, sebanyak 11 kabupaten dan kota sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Program Jaminan Kesehatan Sumsel Berobat Pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Berkat) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pemberian layanan kesehatan berbasis KTP ini sendiri diberikan utamanya kepada masyarakat yang masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi IX DPR Jaminan kesehatan KTP Berkat