DPR RI Sahkan Revisi UU ITE Menjadi UU

Aliyudin Sofyan | Selasa, 05/12/2023 17:43 WIB


Kemenkominfo nantinya akan melibatkan DPR RI untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan UU tersebut. Sehingga, masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut. Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus (kedua dari kiri) saat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). Foto: dpr

JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (5/12/2023).

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang pemimpin rapat.

"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.

Kemenkominfo nantinya akan melibatkan DPR RI untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan UU tersebut. Sehingga, masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Menanggapi itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Perubahan Kedua tentang Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) baru mulai berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Budi mengatakan, setelah sah ditandatangani oleh Presiden, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat. Adapun untuk sosialisasi, ia mengaku bahwa nantinya tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, melainkan juga bersama DPR RI sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Revisi UU ITE UU DPR