Puteri Komarudin Ingatkan Akselerasi Ekonomi Digital Harus Utamakan Kepentingan Nasional

Tim Cek Fakta | Jum'at, 20/10/2023 13:27 WIB


Tren penerimaan pajak digital terus meningkat dengan total mencapai Rp13,87 triliun sampai Semester I-2023. Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Komarudin saat mengikuti Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI ke Kantor Pusat Tencent di Beijing, Tiongkok, Selasa (17/10/2023). Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Komarudin mengingatkan kehadiran perusahaan teknologi global tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam mengembangkan ekonomi digital. Pasalnya, Indonesia memiliki potensi ekonomi digital sebesar 146 miliar dolar AS pada tahun 2025. Indonesia pun menjadi kontributor utama dalam pangsa pasar ekonomi digital di Asia Tenggara.

Puteri menyampaikan hal itu saat mengikuti Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI ke Kantor Pusat Tencent di Beijing, Tiongkok, Selasa (17/10/2023).

“Kue ekonomi digital kita sangatlah besar. Makanya, penetrasi ekonomi digital yang dilakukan Tencent di Indonesia pastinya membantu kami untuk mempercepat transformasi digital. Tapi, kami tidak mau hanya dijadikan pasar saja, melainkan harus menjadi pelaku utama supaya mendapatkan manfaat yang jauh lebih besar,” kata Anggota Komisi XI DPR RI ini seperti dilansir dpr.go.id, Jumat (20/10/2023).

Sebagai informasi, Tencent merupakan perusahaan teknologi global yang telah berkecimpung di bidang media sosial, konten digital, komputasi awan, database, teknologi finansial, hingga kecerdasan artifisial. Sejak tahun 2013, Tencent telah hadir di Indonesia dengan mengembangkan aplikasi berbagi pesan, game online, dompet digital, pembiayaan perusahaan rintisan, hingga membangun pusat data.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

“Kami mengapresiasi atas sumbangsih Tencent terhadap penerimaan pajak digital di Indonesia. Sejak tahun 2020, kami telah memberlakukan ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Pajak tersebut dipungut oleh pelaku usaha yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk di antaranya entitas anak usaha dari Tencent,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Puteri menyebut, tren penerimaan pajak digital terus meningkat dengan total mencapai Rp13,87 triliun sampai Semester I-2023. Selain kontribusi terhadap penerimaan pajak, Puteri juga berharap Tencent turut berkontribusi dalam menjembatani pelaku UMKM untuk menjangkau pasar Tiongkok melalui pengembangan digitalisasi.

Menutup keterangannya, Puteri mengingatkan Tencent untuk memastikan aspek perlindungan data pribadi khususnya di Indonesia, guna meminimalisir kebocoran data. "Kami di Indonesia telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menjamin landasan hukum terhadap keamanan data di Indonesia. Dimana, upaya ini juga sejalan dengan langkah Parlemen Tiongkok yang telah meloloskan UU Keamanan Data. Untuk itu, kami ingin mengetahui sejauh mana UU tersebut berdampak pada aspek perlindungan data yang telah diterapkan Tencent,” tutup Puteri.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ekonomi digital BKSAP Puteri Komarudin DPR