Oknum Paspampres Dihukum Mati, Pengamat: Jangan Seperti Ferdy Sambo

Ariyan Rastya | Selasa, 29/08/2023 06:17 WIB


Oknum Paspampres Pelaku Penganiayaan Pantas Dihukum Mati, Pengamat: Jangan Sampai Seperti Ferdy Sambo Praka RM, oknum Paspampres tersangka pembunuhan pemuda Aceh

JAKARTA - Pakar dan Analis dunia Militer Connie Rahakundini Bakrie mengatakan oknum Paspampres yang jadi tersangka kasus penganiayaan pantas dihukum mati. Praka Riswandi Manik terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda asal Aceh Imam Masykur.

Connie mendukung arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang hendak menghukum Praka RM dengan hukuman seberat-beratnya. Menurutnya, kejahatan yang mengambil nyawa seseorang harus dihukum setimpal jangan sampai kasus seperti Ferdy Sambo kembali terulang.

"Sepakat kalau undang-undang menyatakan demikian karena nyawa harus dibayar nyawa jaagan sampai seperti kasus Sambo (Ferdy Sambo)," kata Connie kepada katakini.com, Selasa (29/8).

Lanjutnya, tragedi ini tidak sepenuhnya kesalahan dan tanggungjawab TNI secara keseluruhan. Melainkan Danpaspampres dan KASAD yang harus lebih bertanggungjawab dan melakukan evaluasi mendalam.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

Connie menuturkan, DPR RI khususnya Komisi 1 harus segera memanggil KASAD dan Komandan Paspampres langsung. Hal itu guna menghindari kasus-kasus seperti yang dilakukan Praka RM ke depannya.

Baca juga :
Arteta: Arsenal Tanpa Rasa Takut di Fase Krusial Musim Ini

"Ada baiknya dipanggil Komisi 1 dari mulai KASAD hingga Komandan atau atasan langsung para tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono agar Praka RM dihukum seberat-beratnya. Julius mengatakan Praka RM akan dihukum maksimal dengan hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup.

Baca juga :
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius saat dihubungi, Senin (28/8).

Julius mengatakan Praka RM sudah otomatis langsung dipecat dari TNI karena apa yang dilakukannya sudah termasuk pelanggaran berat.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI," imbuh Julius.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Oknum Paspampres Pembunuhan Ferdy Sambo TNI AD