Panji Gumilang Tersangka, Kegiatan Belajar Santri Al Zaytun Tetap Jalan

Eko Budhiarto | Kamis, 03/08/2023 20:51 WIB


Panji Gumilang Tersangka, Kegiatan Belajar Santri Al Zaytun Tetap Jalan Pengasuh Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang

JAKARTA - Pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar 4.985 santri Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan kendati Panji Gumilang terjerat masalah hukum dan berstatus tersangka.

"Santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Warsito mengatakan secara teknis upaya pemulihan proses belajar mengajar akan dibina oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan didampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) serta Bareskrim Polri.

Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia.

Baca juga :
Indonesia dan Inggris Luncurkan Dokumen Panduan Dekarbonisasi Sektor Maritim

"Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al Zaytun," katanya.

Baca juga :
Bisa Jadi Pelajaran Pejabat, Ini Kisah Firaun Saat Kekuasaan Justru Menghancurkan

Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu juga telah menyampaikan bahwa hak pendidikan para santri harus dijamin dan tidak boleh terganggu oleh proses penyelesaian kasus Panji Gumilang.

Penegasan itu diambil karena terdapat sekitar 4.985 santri yang tengah menempuh pembelajaran di pesantren tersebut.

Baca juga :
FGD BP MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan hasil rapat mengenai nasib Al Zaytun, salah satunya menugaskan Kemenag RI memberi pendampingan kepada pondok pesantren, termasuk para santri dan tenaga pendidiknya.

Dia menyampaikan tim pendamping dari Kemenag juga diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Al Zaytun, termasuk tenaga pendidiknya.

Tujuan asesmen itu, kata Mahfud, untuk memastikan kegiatan belajar dan mengajar di Al Zaytun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Al Zaytun Panji Gumilang