Pemerintah Bakal Gratiskan Tiket Kereta Cepat Jakarta - Bandung Tiga Bulan Pertama

Ariyan Rastya | Sabtu, 24/06/2023 06:10 WIB


Pemerintah Bakal Gratiskan Tiket Kereta Cepat Jakarta - Bandung Tiga Bulan Pertama Kereta cepat. Foto: kcic/katakini

JAKARTA - Kereta cepat Jakarta - Bandung rencananya akan digratiskan oleh Pemerintah selama 3 bulan terhitung saat pertama kali grand launching pada bulan Agustus 2023 nanti.

Hal ini diinformasikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang mengatakan bahwa pemerintan sudah setuju untuk memberlakukan tiket gratis KCJB untuk 3 bulan pertama, tepatnya mulai 18 Agustus-Oktober 2023.

“Gratis selama 3 bulan pertama, untuk masyarakat yang ingin mencoba Kereta Api Cepat Jakarta Bandung. Dari 18 Agustus sd Oktober, Pak Luhut Binsar Panjaitan menyetujui gagasan ini saat diusulkan ketika mengetes kecepatan kereta cepat ini," katanya, Sabtu (24/6).

Ridwan Kamil juga mengungkapkan, setelah kereta cepat jalur Jakarta-Bandung, berikutnya dibangun tahap kedua dengan rute baru, yakni Bandung-Kertajati-Yogyakarta-Solo-Surabaya.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

“Tahap 2 adalah Bandung-Kertajati-Yogya-Solo-Surabaya. Studi kelayakan disepakati untuk segera dilakukan," lanjutnya.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Ia pun meminta doa kepada seluruh masyarakat agar seluruh proses pengecekan dapat berjalan dengan aman agar kereta cepat Jakarta - Bandung ini dapat segera beroperasi.

“Doakan proses pengetesan lancar dan akhirnya kemajuan infrastruktur transportasi ini bisa kita gunakan bersama-sama," pungkasnya.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi Agustus