
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2025, Silmy Karim, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 4 September 2026.
Gugatan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Namun, belum ditampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan tersebut.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 14 September 2026. Hakim yang akan menangani perkara atas nama Yuliana. Panitera Pengganti Sri Gusliawatni.
"Agenda: sidang pertama. Jam: 09.00 sampai dengan selesai," masih dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati permohonan praperadilan yang diajukan Silmy. Hal itu merupakan hak warga negara untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.
Kendati begitu, Budi memastikan pelaksanaan penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Namun demikian, kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi kepada wartawan.
KPK diketahui sudah menetapkan Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai Tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
Para Tersangka lain ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
KPK mengungkapkan dugaan pemerasan ini telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian lmipas.
Adapun uang sejumlah Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Tersangka Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta perminggu.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Senin, 07/09/2026
Sabtu, 05/09/2026
Selasa, 01/09/2026