RUU Kepariwisataan, Komisi X Dapat Masukan Soal Sertifikasi Pemandu Wisata

Tim Cek Fakta | Jum'at, 23/06/2023 17:25 WIB


Tour leader yang datang dari ASEAN mereka tersertifikasi tingkat internasional. Sehingga ketika datang ke Indonesia tidak bisa ditolak, karena sertifikasi mereka diakui di sini. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih. Foto: dpr/katakini.com

JAKARTA - Komisi X DPR RI e masukan dari akademisi terkait dengan sertifikasi pemandu wisata (tour leader/ tour guide) untuk melengkapi RUU Kepariwisataan.

“Masukan sertifikasi ini penting, terkadang mereka yang punya sertifikasi itu tidak terpakai, kalah dengan yang tidak punya sertifikasi. Berbeda dengan di Turki dan Jerman, meskipun kita pakai tour leader tetapi yang menjelaskan yaitu tour leader dari negara tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih seperti diberitakan dpr.go.id, Jumat (23/6/2023).

Politisi Fraksi PKS tersebut mengatakan bahwa sejauh ini sertifikasi tour guide bersifat lokal. Sehingga, jika ada seseorang yang memiliki sertifikasi tour guide yang ada di provinsi Jawa Timur, maka hanya diakui di Jawa Timur saja dan tidak berlaku di provinsi lain. Harusnya, menurut Fikri, hal ini diakui juga di provinsi lain.

“Tour leader yang datang dari ASEAN mereka tersertifikasi tingkat internasional. Sehingga ketika datang ke Indonesia tidak bisa ditolak, karena sertifikasi mereka diakui di sini, sementara sertifikasi kita yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) itu tidak diakui mereka,” jelasnya.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

Legislator Dapil Jawa Tengah IX itu mengatakan bahwa hal tersebut merupakan masalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat serius. Tentunya masukan tersebut akan dibawa Komisi X DPR RI dan dimasukan ke dalam RUU Kepariwisataan yang prosesnya saat ini akan segera rampung.

Baca juga :
Arteta: Arsenal Tanpa Rasa Takut di Fase Krusial Musim Ini

“Sesungguhnya SDM kita ini sangat potensial dan bagus, karena tidak di-support oleh pihak lain jadi tidak ada bantuan dan kekuatannya. Ini akan kami masukan dalam norma RUU Kepariwisataan,” tutupnya.

Baca juga :
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sertifikasi tour leader RUU Kepariwisataan DPR