Pacar Mario Dandy Divonisi 3,5 Penjara

Budi Wiryawan | Senin, 10/04/2023 15:15 WIB


AG merupakan pacar tersangka Mario Dandy yang melakukan penganiayaan sadis kepada anak David Ozora Ilustrasi Palu Sidang (Istimewa)

JAKARTA - Terdakwa anak AG (15) yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

AG merupakan pacar tersangka Mario Dandy yang melakukan penganiayaan sadis kepada anak David Ozora.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilaksanakan hari ini Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Baca juga :
Lima Saham Terkoreksi Saat IHSG Melesat Pekan Ini

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

Baca juga :
Lima Saham Top Gainers Pekan Ini

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
David Ozora Mario Dandy AG