Yandri Susanto Dorong Pelaku UMK Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis

Asrul | Sabtu, 08/04/2023 07:05 WIB


Wakil Ketua MPR Yandri Susanto Dorong Pelaku UMK Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis Yandri Susanto dalam pelatihan Penguatan Kerjasama Jaminan Produk Halal dengan Mitra Strategis yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Pondok Pesantrean Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, di Serang, Banten, Kamis (6/4).

Banten - Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto, S.Pt, mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikat halal. Selembar kertas sertifikat itu sangat penting untuk menyatakan bahwa produk yang dihasilkan UMK adalah produk halal.

Namun, dia mengingatkan komitmen dan tanggungjawab dari pelaku UMK atas sertifikat halal yang telah diperolehnya.

“Bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal itu cukup mudah. Yang sulit adalah komitmen dan tanggungjawab atas sertifikat halal tersebut,” kata Yandri Susanto dalam pelatihan Penguatan Kerjasama Jaminan Produk Halal dengan Mitra Strategis yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Pondok Pesantrean Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, di Serang, Banten, Kamis (6/4). Pelatihan yang diikuti pelaku UMK tersebut berlangsung selama tiga hari, 4-6 April 2023.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN itu menegaskan bahwa jangan sampai produk yang dihasilkan UMK sudah mendapatkan sertifikat halal namun produk tersebut menggunakan bahan-bahan yang tidak halal.

Baca juga :
Puan Pastikan DPR Kawal Pelaksanaan Haji 2026

Dia mencontohkan proses pembuatan makanan tidak boleh menggunakan bahan-bahan atau zat yang berbahaya bagi manusia.

Baca juga :
Klinik SMM Jadikan Momen Hari Kartini Perkuat Peran Perempuan dalam Layanan Kesehatan

“Kalau masih ada makanan yang menggunakan bahan-bahan yang tidak halal seperti zat pewarna pakaian, boraks, atau formalin, itu berarti tidak halal,” ujar anggota Komisi VIII DPR ini.

Yandri juga menambahkan pemberian sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK melalui mekanisme self declare yakni pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.

Baca juga :
Sambut Pengesahan UU PPRT, Rerie Singgung Nilai-nilai Perjuangan RA Kartini

“Dengan self declare, pelaku UMK sendiri yang menyatakanp roduknya halal atau tidak. Artinya, pelaku UMK itu harus bertanggungjawab atas pernyataannya dunia dan akhirat,” tutur Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Banten II meliputi Kabupaten dan Kota Serang, dan Kota Cilegon

Kepada pelaku UMK, Yandri menyebutkan pemerintah akan mewajibkan sertifikat halal pada produk-produk, salah satunya produk makanan dan minuman. Kewajiban ini akan belaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Dalam mendukung kewajiban sertifikat halal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta pelaku usaha mikro kecil (UMK).

“Sebagai negara muslim terbesar, produk makanan halal Indonesia berada di peringkat ke dua dunia. Saat ini Indonesia masih kalah dari Malaysia. Kita sedang berusaha agar Indonesia menjadi pusat produk makanan halal terbesar dunia,” pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
MPR RI Yandri Susanto UMK Sertifikat Halal