Jika Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra

Budi Wiryawan | Kamis, 06/04/2023 15:15 WIB


KPK meminta Dito Mahendra agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: mediaindonesia.com)

JAKARTA - Dito Mahendra dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

KPK meminta Dito Mahendra agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

"Iya, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Mahendra Dito untuk perkara dengan tersangka NHD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/3/2023).

Dikatakan Ali, sejauh ini belum ada informasi kehadiran Dito Mahendra. KPK mengultimatum Dito untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, Dito selalu mangkir ketika dipanggil KPK.

Baca juga :
Lima Saham Terkoreksi Saat IHSG Melesat Pekan Ini

"Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir," tegas Ali.

Baca juga :
Lima Saham Top Gainers Pekan Ini

Bila Dito Mahendra masih juga mangkir atau mengabaikan panggilan KPK, makan akan dilakukan upaya menjemput paksa. KPK berwenang menjemput paksa Dito Mahendra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," urai Ali.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

KPK telah melakukan penggeledahan salah satu kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023. Penggeledahan di rumah Dito tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU Nurhadi (NHD).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Dito Mahendra Jemput Paksa