LSM Portugis Gugat TikTok Rp 220 Miliar karena Melanggar Perlindungan Anak-anak

Yati Maulana | Kamis, 06/04/2023 16:04 WIB


LSM Portugis Gugat TikTok Rp 220 Miliar karena Melanggar Perlindungan Anak-anak Miniatur taman bermain anak-anak terlihat di depan logo TikTok yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 4 April 2023. Foto: Reuters

JAKARTA - Sebuah kelompok perlindungan konsumen Eropa yang berbasis di Portugal telah menggugat aplikasi video pendek TikTok karena diduga mengizinkan anak-anak berusia di bawah 13 tahun untuk mendaftar akun tanpa persetujuan orang tua dan gagal menerapkan langkah-langkah untuk melindungi mereka.

Gugatan itu muncul sehari setelah pengawas data Inggris mengatakan telah mendenda TikTok 12,7 juta pound atau sekitar Rp 224 miliar karena melanggar undang-undang perlindungan data, termasuk dengan menggunakan data pribadi anak-anak tanpa persetujuan orang tua.

Di tengah meningkatnya kekhawatiran keamanan bahwa China dapat menggunakan perusahaan yang berbasis di Beijing, dimiliki oleh ByteDance Ltd, untuk mengambil data pengguna, Australia, Amerika Serikat, Prancis, dan negara-negara Barat lainnya juga baru-baru ini melarang TikTok dari perangkat pemerintah.

"TikTok mendapat untung dari anak-anak di bawah usia 13 tahun, mengambil keuntungan dari kerentanan khusus mereka," kata kelompok nirlaba Ius Omnibus dalam sebuah pernyataan, meminta pengadilan Lisbon untuk "mengakhiri tindakan melanggar hukum" dan memerintahkan kompensasi finansial. dari mereka yang terkena dampak.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar, tetapi mengatakan kepada surat kabar Portugis Publico dalam sebuah pernyataan bahwa melindungi penggunanya dan data mereka adalah "sangat penting".

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Ius Omnibus mengklaim TikTok pada akhirnya mengumpulkan dan memproses data pribadi anak-anak yang melanggar konstitusi Portugal, peraturan perlindungan data umum Uni Eropa, dan undang-undang praktik komersial yang tidak adil.

Terlepas dari batasan usia TikTok, itu "tidak menerapkan mekanisme untuk mencegah pendaftaran" oleh pengguna berusia di bawah 13 tahun, kata kelompok itu.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Dalam gugatan terpisah, pengguna yang berusia di atas 13 tahun juga menjadi korban "praktik bisnis yang menyesatkan" dan bahwa data pribadi tertentu digunakan tanpa persetujuan penuh mereka.

Ius Omnibus mengatakan situasi tersebut menghadapkan anak-anak pada "bahaya terhadap integritas moral, psikologis dan fisik mereka dan keselamatan dan kesehatan mereka, serta keintiman kehidupan pribadi dan keluarga mereka".

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
LSM Portugis Gugatan Tiktok Perlindungan Anak