Korban Kebakaran Plumpang Bebas Pilih Kontrakan

Budi Wiryawan | Rabu, 29/03/2023 08:05 WIB


Pertamina menanggung biaya kontrakan bagi korban kebakaran yang rumahnya terbakar saja Pencarian korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara

JAKARTA - Korban kebakaran di Plumpang, Koja, Jakarta Utara memilih lokasi kontrakan yang akan dibiayai oleh PT Pertamina (Persero) selama tiga bulan. Hal ini, diungkapkan Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.

"Bebas, mereka pilih mau dimana nanti dibayarin. Itu (kontrakan) mereka (korban kebakaran) yang mencari, nanti lapor ke Pertamina dan mereka yang akan membayar," kata Ali Maulana kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023).

Ali Maulana menyebut, Pertamina menanggung biaya kontrakan bagi korban kebakaran yang rumahnya terbakar saja. Menurut dia, jumlah korban kebakaran yang dikontrakkan rumah oleh PT Pertamina (Persero) sekitar 200 Kepala Keluarga.

Penggantian biaya kontrakan rumah warga selama tiga bulan dari Pertamina adalah bentuk tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara itu terhadap kerusakan rumah warga karena kebakaran di depo Plumpang, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

"Karena rumahnya hangus, kalau tinggal di pengungsian juga enggak bisa lama-lama. Karena bisa jatuh sakit," kata Ali.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Menurut data yang dihimpun di Jakarta Utara, bantuan diberikan kepada warga Rawa Badak Selatan meliputi RW 01 sebanyak 154 KK dan RW 09 sebanyak 66 KK.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kebakaran Plumpang Pertamina Kontrakan