KPK Tetapkan Bupati Kapuas Sebagai Tersangka

Ariyan Rastya | Selasa, 28/03/2023 13:57 WIB


KPK Tetapkan Bupati Kapuas Sebagai Tersangka Bupati Kapuas

JAKARTA - KPK resmi menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3).

Ali menjelaskan kasus yang menjerat kepala daerah Kalteng dan anggota DPR RI itu terkait kasus pemerasan dan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri di Pemkab Kapuas.

"Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," tambah Ali.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Hingga berita ini terbit, KPK masih melakukan penggeledahan di Kapuas dan tersangka akan segera diumumkan kepada publik.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Para tersangka diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” pungkas Ali.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Tetapkan Bupati Kapuas Sebagai Tersangka