MK Kabulkan Proporsional Tertutup, Ini Sikap PPP

Budi Wiryawan | Senin, 13/03/2023 23:05 WIB


PPP masih konsisten dengan sikap 7 parpol lainnya yang menolak sistem proporsional tertutup Ketua DPP PPP Achmad Baidowi

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasrah jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sistem proporsional tertutup.

Menurut Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek), pihaknya tak bisa mengintervensi MK agar Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional terbuka.

"Kalau kemudian MK memutuskan hal yang lain dan berbeda dengan keinginan kami ya apa boleh buat kita kan enggak bisa maksa karena semuanya sekarang bolanya ada di 9 hakim MK yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/3).

Awiek mengatakan, polemik sistem pemilu sekarang berada di tangan MK. PPP bersama tujuh partai politik (parpol) lainnya tidak bisa berbuat banyak terhadap gugatan proporsional tertutup tersebut.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

"Hari ini bolanya ada di Mahkamah Konstitusi kita enggak bisa ngapai-ngapain juga, sama dengan tem-teman media, yang memiliki kewenangan sembilan hakim konstitusi," katanya.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Kendati begitu, Anggota DPR RI ini menekankan PPP masih konsisten dengan sikap 7 parpol lainnya yang menolak sistem proporsional tertutup.

PPP akan terus berikhtiar agar sistem terbuka terus diterapkan untuk Pemilu 2024.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"Ikhtiar upaya sudah kita lakukan dengan bersama partai-partai yang lainnya memberikan dukungan moril bahwa sistem yang hari ini tetap dipertahankan itu masih bagus," tegasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Proporsional Tertutup MK PPP