Kini, Urus Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kementerian Agama

Eko Budhiarto | Jum'at, 24/02/2023 20:30 WIB


Kini, Urus Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kementerian Agama
  Ilustrasi ibadah umrah di Mekah. FOTO: BBC

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurusan paspor umrah.

"Rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim melalui keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).

Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

"Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," kata Silmy.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

Ia mengatakan Ditjen Imigrasi terus berkomitmen melayani jamaah haji maupun umrah dengan maksimal, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi jamaah haji dan umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Silmy mengatakan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti imigrasi tidak melakukan pengawasan. Namun, imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan. Pemeriksaan dilakukan di kantor imigrasi serta tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

"Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri," kata dia.

Oleh karena itu, kata Silmy, setelah kebijakan tersebut diterapkan, imigrasi meminta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air.

"Apabila terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya," ucapnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Silmy Karim paspor umrah